Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pj Gubernur Heru Diminta Tindak Tegas Oknum Diduga Selewengkan Penyewaan Gedung KNPI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pj Gubernur Heru Diminta Tindak Tegas Oknum Diduga Selewengkan Penyewaan Gedung KNPI Jakarta
Jakarta Raya

Pj Gubernur Heru Diminta Tindak Tegas Oknum Diduga Selewengkan Penyewaan Gedung KNPI Jakarta

Farih
Farih Published 30 Nov 2023, 12:00
Share
4 Min Read
c43a320c 5db4 4964 aa98 48fa2b003808
Gedung KNPI DKI Jakarta. Foto: dok KNPI DKI
SHARE

IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta menindak tegas oknum ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang diduga melakukan tindak penyelewengan sewa gedung KNPI DKI Jakarta di kawasan Jakarta Internasional Veledrum, Rawamangun, Jakarta Timur.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga telah terang-benderang menyewakan banyak ruangan gedung KNPI DKI.

Hal itu dikatakan Sekretaris Korps Alumni KNPI DKI Jakarta Andianto kepada wartawan, Kamis (30/11).

Ia mengungkapkan dugaan pungli penyewaan Gedung Pemuda/KNPI, yang diduga dilakukan oleh oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun, yang sekarang berpindah tugas di Dispora DKI.

Hal itu, menurut Andianto berawal dari Disorda DKI yang pernah bersurat untuk peminjaman Gedung Pemuda/KNPI, yang ditujukan kepada Ketua KNPI DKI Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 dengan nomor surat 3459/-076.28 yang ditanda tangani oleh Kadisorda DKI saat itu, Firmansyah perihal penggunaan ruangan Gedung Pemuda/KNPI.

Saat itu, kata Andianto, peminjaman Gedung Pemuda/KNPI itu dilakukan dalam rangka pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun, dalam rangka persiapan ASEAN Games 2018.

“Namun, setelah pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun selesai, UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tidak pindah kantor dari Gedung Pemuda/KNPI, bahkan UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun berkantor tetap di Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta,” ucap Andianto.

Gedung Pemuda/KNPI Rawamangun berdasarkan Kepres No 1727 dan Kepres 1727 tahun 1989 serta Kepgub 39 tahun 1990 disebut Andianto diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakatan pemuda dan bagi kantor Pemuda/KNPI, dan tidak boleh disewakan pada pihak mana pun.

“UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun merasa Gedung Pemuda/KNPI adalah Gedung milik mereka, sehingga mereka sangat menguasai pengelolaan gedung tersebut. Padahal dalam Pergub dan Kepgub sudah sangat jelas menyebutkan untuk pengelolaan berada dibawah Kesbangpol DKI Jakarta,” kata Andianto.

“Selama periode pemakaian Gedung Pemuda/KNPI oleh UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun telah terjadi penyelewengan oleh oknum UPT gelanggang Pemuda Rawamangun dengan cara melakukan penyewaan beberapa ruangan Gedung Pemuda/KNPI kepada pihak ketiga. Di antaranya penyewaan ruangan kepada PT WIKA, penyewaan kepada FORKI dan Penyewaan kepada KPU Jakarta Timur serta penyewaan ruang aula secara terang-terangan dan terbuka,” ucapnya.

Di samping itu kata Andianto ada beberapa kegiatan lainnya yang diduga dipungut biaya penyewaan/pungli lainnya, seperti sewa tempat untuk latihan menari, sewa tempat untuk latihan taekwondo dan sewa tempat untuk senam lansia.

“Yang lebih tragisnya lagi lahan parkir yang seharusnya dipergunakan untuk penghuni/tamu OKP/KNPI juga ikut disewakan kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan kepemudaan maupun kegiatan dinas pemuda dan olahraga,” tutur Andianto lagi.

Perbuatan oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tersebut pun menurut dia telah bertentangan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, terkait larangan pungli.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta segera menindak tegas oknum tersebut. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, anggota Majelis Pemuda Indonesia, Provinsi DKI Jakarta RH Victor Aritonang menambahkan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus memberi perhatian yang khusus terhadap dugaan penyelewengan penyewaan gedung KNPI DKI Jakarta itu.

“Pempro DKI DKI Jakarta seharusnya hadir dan memperhatikan kegiatan masyarakat yang berorientasi kepada sosial kemasyarakat tidak dibebani sewa. Ini kan kegiatan masyarakat Jakarta, lansia, olahraga, seni budaya kenapa harus dikenakan sewa ruangan untuk latihan,” ucap Victor.

Komisi E (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) DPRD DKI Jakarta kata Victor juga wajib menjalankan fungsi pengawasan, sehingga tidak ada penyalahgunaan pemanfaatan gedung milik Pemprov DKI. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: knpi jakarta, penyelewengan, PJ Gubernur Heru:
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karikatur. AI, sahabat atau musuh? AI, Sahabat atau Musuh?
Next Article Peluncuran Allianz Syariah yang dilakukan di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada hari Kamis, 16 November 2023 lalu, turut dihadiri langsung Wakil Presiden RI, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin. Foto: Ist Allianz Syariah Gelar Program Tebar Kebaikan yang Menguatkan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?