Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Pembunuhan Enam Anggota FPI Dinyatakan Lengkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berkas Perkara Pembunuhan Enam Anggota FPI Dinyatakan Lengkap
HeadlineHukum

Berkas Perkara Pembunuhan Enam Anggota FPI Dinyatakan Lengkap

Iqbal
Iqbal Published 25 Jun 2021, 21:09
Share
2 Min Read
leo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak. Foto: Kejagung
SHARE

indoposonline.id – Berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap enam orang pendukung mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini diduga melibatkan dua oknum anggota polisi berinsial FR dan MYO yang sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 setelah gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti.

“Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21),” kata Leonard di Jakarta, Jumat (25/6).

Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas meminta kepada Tim Penyidik Bareskrim untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II. “Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Baca Juga

Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Habib Rizieq Shihab Bebas
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara pembunuhan tersebut sempat bolak-balik antara penyidik Bareskrim dengan Kejaksaan Agung. Ini lantaran berkas perkara belum dinyatakan lengkap alias P18 setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama tiga hari.

“Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama 3 (tiga) hari, berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil,” ujar Leonard.

Oleh karena itu, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021. “Berkas perkara dikirim kepada penyidik disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19) dalam kurun waktu tujuh hari ke depan,” ujar Leo.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021, menyerahkan berkas perkara tahap pertama perkara dugaan pembunuhan enam orang pendukung Habib Rizieq Shihab.

Perkara pembunuhan itu sendiri terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang, beberapa waktu lalu. Berkas perkara tersebut diterima oleh Tim Jaksa Peneliti di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cikampek km51, habib rizieq shihab, Pembunuhan anggota eks fpi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pgn 1 Perkuat Sinergi Pertamina Group, PGN & PIS Tingkatkan Utilitas LNG
Next Article pupr mobil 1 Pemerintah Tambah Pengadaan Mobil IPA Melalui Sistem e-Katalog

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?