IPOL.ID- Pengungkapan kasus Subang terus bergulir. Kini Achmad Taufan, kuasa hukum M Ramdanu alias Danu, tidak khawatir dengan pasal pidana mati yang disangkakan kepada kliennya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Adapun dalam perkara ini, Danu merupakan pelaku yang menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu itu.
Danu bersama empat tersangka lainnya kemudian dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP soal Pembunuhan Berencana.
Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan terberat adalah hukuman mati. Dalam perkara ini, Danu kemudian mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Taufan mengaku tidak masalah kliennya dijerat dengan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC.
Sebab, pada saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain. “Polda akan melihat secara keseluruhan, artinya lima orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Tetapi, nanti pada saat di persidangan ini kan yang bongkar pembunuhan itu Danu, sehingga Danu akan menjadi saksi untuk memberatkan ke empat tersangka lain di persidangan, dan nanti porsinya seperti itu. Seperti kasus Sambo lah,” kata Taufan dihubungi, Jumat (8/12).