Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalam Sehari, Jampidum Hentikan Proses Penuntutan 11 Tersangka Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalam Sehari, Jampidum Hentikan Proses Penuntutan 11 Tersangka Lewat Restorative Justice
Hukum

Dalam Sehari, Jampidum Hentikan Proses Penuntutan 11 Tersangka Lewat Restorative Justice

Farih
Farih Published 12 Dec 2023, 14:45
Share
2 Min Read
b763fe47 6150 430e bb63 a723cdb23d7c
Video conference proses gelar perkara (ekspos) pengajuan permohonan restorative justice oleh sejumlah Kejaksaan Negeri kepada Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Dalam waktu sehari, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (reatorative justice). Alhasil belasan tersangka itu pun dibebaskan dari segala tuntutan tindak pidana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, Jampidum telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Adapun SKP2 tersebut diterbitkan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Sumedana di Jakarta, Selasa (12/12).

Dari sebelas tersangka itu, enam orang di antaranya berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Mereka di antaranya, Dimar Yalam alias Dimar bin La Saridu, Faizul Razib Maria alias Faizul bin Maria, Fillan bin Mansur, Haikal bin La Pola, Muhamad Yasir alias Yasir bin Nurdin dan Rasul bin La Rahimu.

Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu, Hajat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Iskandar bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Agus bin Slamet dari Kejaksaan Negeri Paser, Robertus Wora Kaka dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida dan Muhanis Umar Oje alias Anis dari Kejaksaan Negeri Palu.

Kapuspenkum menjelaskan, terdapat sejumlah alasan penghentian proses penuntutan berdasarkan restorative justice. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Kapuspenkum Sumedana seraya menambahkan penghentian proses penuntutan juga mempertimbangan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ampidum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Perjuangan Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK). Foto: Humas KPK Hakordia 2023, KPK Akui Indikator Pemberantasan Korupsi Belum Efektif dan Efisien
Next Article Snapinsta.app 400702485 18258694237206125 6353891513368212276 n 1080 28,7 Persen Pemilih Mengambang Bakal Terpengaruh Debat Capres

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?