Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Minibus Berisi 6 Orang Tertabrak di Tabrak KA Feeder Whoosh di Bandung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Minibus Berisi 6 Orang Tertabrak di Tabrak KA Feeder Whoosh di Bandung
Nusantara

Minibus Berisi 6 Orang Tertabrak di Tabrak KA Feeder Whoosh di Bandung

Farih
Farih Published 14 Dec 2023, 16:45
Share
2 Min Read
bc19f116 1fff 4be0 a138 5e9fe3e43de2
Kecelakaan KA Feeder Kereta Cepat dan minibus di Bandung Barat. Foto: Instagram @infobdgbaratcimahi
SHARE

IPOL.ID – Kereta Api (KA) Feeder Whoosh relasi Padalarang – Bandung menabrak sebuah minibus jenis Daihatsu Sigra di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (14/12) pukul 12.43 WIB.

Mobil tersebut sempat terseret KA Feeder kurang lebih 500 meter dari tempat kejadian.

Mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1859 AJY itu tampak rusak parah hingga tidak berbentuk. Dikabarkan ada 6 penumpang dengan rincian 2 dewasa dan 4 anak-anak di dalam mobil. Korban langsung dibawa ke RS Cibabat.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyampaikan, berkaca pada kecelakaan KA Feeder tersebut, pihaknya mengajak pengguna jalan untuk lebih taat terhadap rambu-rambu lalu lintas dan lebih waspada saat melintas perlintasan sebidang.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Ayep.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. 

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandung, ka feeder whoosh, kecelakaan kereta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 79625c90 7f4e 49eb b3f8 d61c52dda1e3 KAI Daop 1 Telah Melayani 290 Ribu Tiket untuk Libur Nataru
Next Article d75d32fd 4e09 4cc6 91fd 7da88f144d3c Licin Bagai Belut, Spesialis Curanmor Dihentikan Aparat Polsek Pulogadung Usai 60 Kali Beraksi

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo
22 Apr 2026, 19:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?