Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Hukum

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Farih
Farih Published 02 Jan 2024, 15:37
Share
1 Min Read
82c02141 379f 471f 89c2 9d60b4ae64e0
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pekan lalu. Foto: Live streaming Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1).

Ali memastikan eksekusi tersebut sesuai putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Yana terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12) lalu.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: lapas sukamiskin, Wali Kota Bandung, yana mulyana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 505e204a b64e 4f32 b878 02d4d196d6c2 Wapres Buka Perdagangan Saham Perdana 2024, Optimisme Pasar Modal Indonesia Berkinerja Lebih Cerah
Next Article 0c19bbfd c90e 40fd 9695 edd2d2611e52 Sambut Tahun Baru, PT Pegadaian Resmi Lantik Sekretaris Perusahaan Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?