Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awal Tahun 2024, Kejagung Bebaskan 6 Tersangka Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Awal Tahun 2024, Kejagung Bebaskan 6 Tersangka Lewat Restorative Justice
Hukum

Awal Tahun 2024, Kejagung Bebaskan 6 Tersangka Lewat Restorative Justice

Farih
Farih Published 03 Jan 2024, 13:40
Share
2 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung membebaskan enam tersangka melalui keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara tindak pidana tanpa harus melalui jalur hukum, namun berdasarkan mediasi antara korban, tersangka, dan kejaksaan.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui enam permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan reatoratif,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Setelah adanya persetujuan dari Jampidum, Kejaksaan Negeri diperintahkan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap enam tersangka.

Adapun keenam tersangka yang dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif terdiri dari kasus penadahan, pencurian/pencurian dengan pemberatan dan lalu lintas.

Dua tersangka kasus penadahan atas nama tersangka Sariyal Pgl Yal bin Mudarman dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan Desi Sitorus dari Kejaksaan Negeri Sukamara. Keduanya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kemudian dua tersangka kasus pencurian atas nama tersangka Agung Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selai itu, Muhammad Mahfud alias Mahfud bin Tahek dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dua tersangka lagi atas nama tersangka Melvin Setiadi Baskoro dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeg Fan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Keenam tersangka ini baru pertama melakukan tindak pidana, sehingga atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pesawat Japan Airlines Terbakar, Diduga Menabrak Pesawat Penjaga Pantai Pesawat Japan Airlines Terbakar, Diduga Menabrak Pesawat Penjaga Pantai
Next Article afcbc3aa 1273 4017 9ee4 f579448af141 Komit Bantu Pelaku Usaha Binaan, Kadin Jakpus Tutup Road Show Pameran UMKM 2023 di Istiqlal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?