Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penuntasan Perkara Nyaris 99 Persen, Ketua MA: Berkat Kerja Keras dan Dukungan Anggaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penuntasan Perkara Nyaris 99 Persen, Ketua MA: Berkat Kerja Keras dan Dukungan Anggaran
Hukum

Penuntasan Perkara Nyaris 99 Persen, Ketua MA: Berkat Kerja Keras dan Dukungan Anggaran

Farih
Farih Published 03 Jan 2024, 16:21
Share
1 Min Read
1398a156 13f3 4e38 8d83 e1d39c0c11f3
Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin. Foto: Biro Hukum dan Humas MA/Ist
SHARE

IPOL.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin mengapresiasi segenap jajarannya yang berhasil memutus 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen sepanjang tahun 2023.

Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc serta Kepaniteraan MA.

“Mereka telah berkerja dengan keras menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung,” ucap Syarifuddin melalui keterangannya, Rabu (3/1/2024).

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” sambungnya.

Seperti diketahui jumlah perkara yang masuk ke MA tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Sampai dengan 22 Desember 2023, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30 persen dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023.

Sedangkan persentase perkara yang berhasil diminutasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari tiga bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23 persen.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mahkamah agung, Penuntasan Perkara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 46018de9 e501 485a 8f97 46618eb38f3c Dana KUR Selamatkan Petani dari Rentenir
Next Article Ratusan ribu kendaraan masih menuju Jakarta. Foto: Jasa Marga Arus Balik Libur Nataru, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif 10% Khusus Pengguna Tol Trans Jawa pada 3 Januari 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Hukum
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
06 May 2026, 23:33
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?