Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rafael Alun Minta Dibebaskan, KPK Harap Majelis Hakim Tak Terpengaruh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rafael Alun Minta Dibebaskan, KPK Harap Majelis Hakim Tak Terpengaruh
Hukum

Rafael Alun Minta Dibebaskan, KPK Harap Majelis Hakim Tak Terpengaruh

Farih
Farih Published 03 Jan 2024, 17:15
Share
1 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Mera Putih, Jakarta, pekan lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Mera Putih, Jakarta, pekan lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terdakwa korupsi, Rafael Alun Trisambodo, yang meminta dibebaskan dan harta dikembalikan karena mengklaim banyak berjasa untuk negara.

“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Meskipun begitu, Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak terpengaruh dengan pernyataan tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.

“Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK,” kata Ali.

Sebelumnya, Rafael yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan.

Permintaan itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Dalam dupliknya, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan itu diklaim layak dibebaskan dari tahanan karena yang bersangkutan berjasa untuk negara.

Tak hanya itu, Junaedi juga meminta supaya majelis hakim mengembalikan seluruh aset milik Rafael Alun maupun sang istri, Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, rafael alun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c23f816d 48af 458b ba2e f804a5ea44f1 1 Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Bagi-Bagi Susu di Acara CFD
Next Article Istimewa Tahun Politik, FPK Harap Putusan PTUN terkait Anwar Usman Tak Menuai Prahara Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?