Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Belum Rampung, Gubernur Malut Kembali Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidikan Belum Rampung, Gubernur Malut Kembali Ditahan KPK
HeadlineHukum

Penyidikan Belum Rampung, Gubernur Malut Kembali Ditahan KPK

Bambang
Bambang
Published: 2024-01-09 13:45:25
Share
1 Min Read
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Foto: Instagram @kasubaabdulgani
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Foto: Instagram @kasubaabdulgani
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut itu akan ditahan selama 40 hari hingga 16 Februari 2024.

“Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut disampaikannya perpanjangan masa penahanan itu untuk pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait.

Baca Juga

sahroni
Sahroni Minta Kejagung Jangan Kendur di Tahun Politik
Simak Hasil Liga 1, Sementara Padang Vs Dewa United 1-8
Hasil Al Nassr Vs Al Ittihad 4-2:Ronaldo Gacor, Cetak Brace

Karena itu tidak tertutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan juga akan kembali diperpanjang demi terkumpulnya alat dan bukti perkara.

“Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Diketahui, Abdul Gani dan enam orang lainnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Ditahan KPKGubernur MalutPenyidikan Belum Rampung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal. Foto/IST 17 Pengeroyok Santri di Blitar Hingga Tewas Dicokok, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal: Para Pelaku masih Dibawah Umur
Next Article marcelino-ferdinan-dan-skuad-timnas-indonesia-saat-melakukan-xkc2 Jepang duel Indonesia vs Iran, Cek Disini Jadwal Lengkap dan Susunan Pemain Timnas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?