IPOL.ID – Dua selebgram asal Bogor ditangkap polisi karena promosikan situs judi online. Pelaku merupakan dua orang wanita dengan inisial KA dan FA.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor aduan Kapolresta mengenai hal ini.
Tersangka berinisial KA dengan jumlah follewers mencapai 45 ribu Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
“Oleh seseorang KA disanggupi, diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku,” ucapnya.
Lalu untuk tersangka selanjutnya FA dengan jumlah 22,3 ribu followers. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia diketahui mempromosikan 5 situs judi online.
“FA sendiri memperoleh upah untuk postingannya Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial KA, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan sebenarnya tersangka KA merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Sedangkan, untuk tersangka FA merupakan wiraswasta.(Vinolla)