Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Keliling Depok dan Tangerang Kamis 11 Januari 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > SIM Keliling Depok dan Tangerang Kamis 11 Januari 2024
Jabodetabek

SIM Keliling Depok dan Tangerang Kamis 11 Januari 2024

Farih
Farih Published 11 Jan 2024, 08:43
Share
1 Min Read
sim keliling 1
SIM Keliling. Foto: Korlantas Polri
SHARE

IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Kamis 11 Januari 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok beroperasi di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan di Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City.

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu layanan SIM Keliling di Tangerang di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern. SIM keliling Tangerang Kota, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga

sim keliling bekasi kamis 16 april 2026 15042026 221059
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Catat Syarat dan Lokasinya Disini
SIM Keliling di Depok dan Bogor Jumat 12 Juni 2026
SIM Keliling Jakarta Beroperasi di 5 Lokasi Hari Ini

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling depok, sim keliling tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi hujan di Jakarta dan sekitarnya hari ini. Jakarta Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
Next Article papua cartenz Operasi Damai Cartenz 2024 di Papua Diperpanjang, Fokus Tangani KKB

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
RI-Rusia Sepakat Perkuat Sinergi Industri Strategis pada BRICS PartNIR Forum 2026
12 Jun 2026, 19:02
Ekonomi
BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Tegaskan Keyakinan terhadap Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang yang Tetap Solid
12 Jun 2026, 17:25
Ekonomi
Ibu Dian Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya
12 Jun 2026, 18:05
Olahraga
Usai Dilantik Jadi Ketua Umum PB WI, Airlangga Hartarto Bertekad Wushu Menjaga Tradisi Emas di Asian Games 2026
12 Jun 2026, 18:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?