Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gudang TNI AD Sidoarjo Disewakan Rp30 Juta per Bulan untuk Tempat Penyimpanan Curanmor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Gudang TNI AD Sidoarjo Disewakan Rp30 Juta per Bulan untuk Tempat Penyimpanan Curanmor
Kriminal

Gudang TNI AD Sidoarjo Disewakan Rp30 Juta per Bulan untuk Tempat Penyimpanan Curanmor

Farih
Farih Published 11 Jan 2024, 11:30
Share
2 Min Read
88368fd5 3c01 44c6 96d6 22944d389a2f
lustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Pelaku pencurian sengaja menyewa Gudang Balkir (Gudbalkir) milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diketahui digunakan untuk menyimpan hasil curian kendaraan bermotor (ranmor). Gudang itu disewa Rp30 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku yang menyimpan barang hasil curian di Gudbalkir Pusziad TNI-AD Buduran adalah tersangka Eko Irianto dan Maryanto. Diduga mereka menyewa kepada tiga oknum anggota TNI-AD yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan di Polda Metro Jaya, Pada Rabu (10/1), ketiga oknum anggota TNI-AD itu yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli. Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI .

Ketiga oknum anggota TNI-AD tersebut dijerat Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.

Sementara dua tersangka warga sipil, Eko Irianto dan Maryanto ditahan di Rutan Polda Metro dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Perihal barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya dan polisi militer menemukan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil di dalam gudang tersebut. Semuanya diduga hasil curanmor yang siap dikirim ke Timor Leste.

Kendaraan yang akan dijual ke Timor Leste ini dikirim para tersangka melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Proses pengiriman biasanya dilakukan setiap satu atau dua bulan sekali. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: curanmor, sidoarjo, TNI AD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fikri Digugu dan Ditiru, Komisi X DPR Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Next Article ef18caa3 bf2a 4e7c adb7 3ec963de5d1d Diuntungkan Dana Reses dan Sosper, New Comers Bakal Pantau Kegiatan Incumbent di Dapil

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?