Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rafael Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rafael Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding
HeadlineHukum

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Bambang
Bambang Published 12 Jan 2024, 16:44
Share
2 Min Read
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Januari 2024 lalu. Foto: Tangkap layar YT @kompastv
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Januari 2024 lalu. Foto: Tangkap layar YT @kompastv
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang diterima oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Adapun, Rafael telah divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Ali menyampaikan, tim jaksa berpendapat bahwa ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan. Di antaranya belum dipertimbangkannya sejumlah aset yang diduga merupakan hasil korupsi.

“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” ujar Ali.

Baca Juga

IMG 20260601 WA0095
DETEC International Junior Championship 2026, Balas Kekalahan, Rafael Melaju ke Perdelapan Final

Banding itu, lanjutnya juga sekaligus dilakukan sebagai upaya perampasan aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara.

“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” kata Ali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding, Rafael
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Thom Haye Agar Bisa Main di Kualifikasi Piala Dunia PSSI Kebut Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes
Next Article Executive General Manager Digital Connectivity Service Telkom Teuku Muda Nanta (tengah) dalam Forum Digital Connectivity (FORDICO) Telkom di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia Terus Komitmen Berikan Layanan Terbaik, Telkom Kembangkan Next-Generation Digital Connectivity

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?