Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marak Bendera Parpol di Jalan-jalan, Dishub DKI Sebut Kewenangan Bawaslu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Marak Bendera Parpol di Jalan-jalan, Dishub DKI Sebut Kewenangan Bawaslu
Jakarta Raya

Marak Bendera Parpol di Jalan-jalan, Dishub DKI Sebut Kewenangan Bawaslu

Farih
Farih Published 15 Jan 2024, 19:05
Share
1 Min Read
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: dok. Dishub DKI
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: dok. Dishub DKI
SHARE

IPOL.ID – Memasuki tahun Pemilu 2024, atribut partai politik (parpol) makin marak di jalan-jalan Ibu Kota.

Walhasil, protes dari pengguna jalan pun sulit dihindari karena kerap merasa terganggu dengan maraknya atribut parpol tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengawasan alat peraga kampanye (APK) merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

“Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu,” kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/1).

Lebih lanjut lagi, kata Syafrin, untuk penindakan penertiban APK yang melanggar aturan merupakan tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, bukan Dishub DKI.

Baca Juga

Penertiban atribut parpol. Ftoto: Ist
Satpol PP DKI Tindak Tegas Pemasangan Bendera Parpol dan Ormas di Flyover
Dishub DKI Catat Kenaikan Pemudik Pada H+1 Natal 2025
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos

“Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelang­garan Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta secara aktif menertibkan APK yang melanggar aturan. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, bendera parpol, Dishub DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Artha Graha Peduli (AGP) bersinergi dengan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) membantu kepada warga terdampak gempa di Kabupaten Sumedang. AGP-YPS Bantu Ratusan Warga Terdampak Gempa Sumedang
Next Article Timnas Indonesia. Foto dok. PSSI Head to Head Indonesia vs Irak: Ambisi Skuad Garuda Raih Poin di Laga Perdana Piala Asia 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?