Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Laporan Dana Awal Kampanye, PDIP dan PSI Tertinggi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Laporan Dana Awal Kampanye, PDIP dan PSI Tertinggi
News

Laporan Dana Awal Kampanye, PDIP dan PSI Tertinggi

Farih
Farih Published 15 Jan 2024, 21:30
Share
2 Min Read
1ef4c8a5 5adc 4dfc 8314 871242e19554
Ilustrasi bendera parpol peserta Pemilu 2024. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – PDIP dan PSI menjadi dua parpol dengan dana kampanye tertinggi dibandingkan dengan parpol peserta lainya yang menjadi kontestan di pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Menurut catatan KPU, PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan LADK paling besar mencapai lebih dari Rp183 miliar.

Di urutan kedua, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan LADK sebesar Rp33 miliar.

Sementara, LADK Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi yang terkecil, yakni Rp301 juta. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilihan Umum,” kata Idham.

LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan, di antaranya, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hingga formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).

Idham menjelaskan, LADK partai politik dan caleg wajib disampaikan ke KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

“Paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum atau 7 Januari 2024,” katanya.

Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK kepada KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana Kampanye, parpol, pdip, PSI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f98744bf c78d 4fa3 b4d1 fe177b2fc8d3 Pemotor Mengalami Bocor Oli di Jalan Raya Bogor, Gulkarmat Jaktim Cepat Tangani Ceceran
Next Article Snapinsta.app 419086633 363311449640876 6749420846215334857 n 1080 Maruarar Pamit dari PDIP, Pilih Ikut Langkah Jokowi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?