Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakarta Barat Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Jakarta Barat Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Hukum

Kejari Jakarta Barat Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal
Iqbal Published 01 Feb 2024, 13:01
Share
2 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memanggil puluhan perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memanggil puluhan perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memanggil puluhan perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Para penunggak tersebut salah satunya terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek dengan tunggakan total Rp9,3 miliar.

”Sebelumnya kami menyerahkan 76 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa pengacara negara (JPN), untuk penagihan piutang iuran peserta total senilai Rp19.481.400.616,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara.

Menurut Andry, sebelum ke kejaksaan pihaknya sudah memberikan surat peringatan serta kunjungan kepada para perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan para perusahaan tersebut belum juga membayar tunggakan iuran.

”Perlu kita sadari bersama perusahaan menunggak iuran adalah bentuk ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap aturan BPJS Ketenagakerjaan. Perbuatan itu merugikan hak pekerja yang seharusnya mendapatkan kepastian layanan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), namun menjadi tidak pasti karena status iuran yang menunggak,” ungkap Andry.

Baca Juga

IMG 20260507 WA0178
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka
Dari Perlindungan hingga Kepedulian, Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, IPL BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Jakarta Barat, Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9dc0686d d3d0 463d b2ec ed4e0d5e63b9 1 Musim Penghujan, Desie Demokrat Minta SDA DKI Siagakan Rumah Pompa Antisipasi Banjir
Next Article Tiga kandidat capres yang akan melakukan debat kelima di JCC, Senayan, Jakarta pada 4 Februari mendatang.(foto screenshot YT) Debat Terakhir 4 Februari, KPU Pastikan Prabowo Dapat Kesempatan Pertama Penyampaian Visi dan Misi

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?