Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Terlibat Rekayasa Penjualan Logam Mulia, Kejagung Bidik Sejumlah Pegawai PT Antam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Terlibat Rekayasa Penjualan Logam Mulia, Kejagung Bidik Sejumlah Pegawai PT Antam
Hukum

Diduga Terlibat Rekayasa Penjualan Logam Mulia, Kejagung Bidik Sejumlah Pegawai PT Antam

Farih
Farih Published 19 Jan 2024, 20:14
Share
1 Min Read
Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung tengah membidik sejumlah pegawai PT Aneka Tambang (Antam) terkait dugaan rekayasa penjualan logam mulia sebesar Rp1,266 triliun.

Saat ini, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut bernama Budi Said (BS), yang merupakan seorang pengusaha properti alias ‘crazy rich’ asal Surabaya.

“Tersangka BS (Budi Said) bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP dan MD telah merekayasa (penjualan logam mulia) dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam Tbk,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka BS. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka BS mengajukan gugatan perdata,” sambung Sumedana.

Atas perbuatannya, oknun pegawai PT Antam yakni EK, AP dan BD tengah dibidik oleh penyidik pidana khusus Kejagung. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, logam mulia, pt antam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2585679d f845 4230 8a36 5bf63809c812 Harlah Ke-78 Muslimat NU di GBK, Lalin Bakal Direkayasa
Next Article 60b327a8 56f0 4a2c 8ad5 e1af6c0325ae BNN Endus Penyelundupan 5,1 Kg Sabu Diduga Jaringan Internasional Kartel Meksiko

TERPOPULER

TERPOPULER
Hotman Paris Hutapea
Headline

Viral! Anak Hotman Paris Bongkar Aib Sang Ayah, Singgung Angpao hingga Pencitraan

Headline
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
19 Jul 2026, 12:21
BNI
BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud
19 Jul 2026, 10:43
Olahraga
Persija Rekrut Eks Timnas Bosnia Stjepan Lončar, Kontrak 2 Musim
19 Jul 2026, 13:33
Headline
Selangit! Tiket Resale Final Spanyol vs Argentina Tembus Rp41 Miliar
19 Jul 2026, 12:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?