Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Terlibat Rekayasa Penjualan Logam Mulia, Kejagung Bidik Sejumlah Pegawai PT Antam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Terlibat Rekayasa Penjualan Logam Mulia, Kejagung Bidik Sejumlah Pegawai PT Antam
Hukum

Diduga Terlibat Rekayasa Penjualan Logam Mulia, Kejagung Bidik Sejumlah Pegawai PT Antam

Farih
Farih Published 19 Jan 2024, 20:14
Share
1 Min Read
Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung tengah membidik sejumlah pegawai PT Aneka Tambang (Antam) terkait dugaan rekayasa penjualan logam mulia sebesar Rp1,266 triliun.

Saat ini, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut bernama Budi Said (BS), yang merupakan seorang pengusaha properti alias ‘crazy rich’ asal Surabaya.

“Tersangka BS (Budi Said) bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP dan MD telah merekayasa (penjualan logam mulia) dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam Tbk,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka BS. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka BS mengajukan gugatan perdata,” sambung Sumedana.

Atas perbuatannya, oknun pegawai PT Antam yakni EK, AP dan BD tengah dibidik oleh penyidik pidana khusus Kejagung. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, logam mulia, pt antam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2585679d f845 4230 8a36 5bf63809c812 Harlah Ke-78 Muslimat NU di GBK, Lalin Bakal Direkayasa
Next Article 60b327a8 56f0 4a2c 8ad5 e1af6c0325ae BNN Endus Penyelundupan 5,1 Kg Sabu Diduga Jaringan Internasional Kartel Meksiko

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?