Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Langsung Ditahan
Hukum

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Langsung Ditahan

Farih
Farih Published 19 Jan 2024, 22:15
Share
2 Min Read
50ba7478 890f 4456 b959 9cb548483865
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Foto: Yu dha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Penetapan keenam tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat yang cukup.

“Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Keenam tersangka itu adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut.

“Tersangka AAS, RFY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, AG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan NSS dan AGB di Rutan Salemba,” kata Kuntadi.

Adapun kasus tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Para tersangka itu diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan.

Namun jalur yang ditetapkan mengalami kerusakan parah, sehulingga proyek diduga mengalami total loss atau kerugian total.

“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.

“Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” tambah Kuntadi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi kereta api
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah atribut partai politik bertengger di sepanjang fly over di kawasan Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan dan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/1) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Atribut Kampanye di Fly Over Jakarta Timur dan Jakarta Selatan Bahayakan Pengguna Jalan
Next Article 15b1aa56 b52f 4379 9969 51e59665f6b6 Satpol PP Perketat Pengawasan Cegah Pendirian Bangunan Liar di Gunung Antang

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?