Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Desak Harun Masiku Disidang Secara In Absentia, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Desak Harun Masiku Disidang Secara In Absentia, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Hukum

Desak Harun Masiku Disidang Secara In Absentia, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Farih
Farih Published 19 Jan 2024, 23:15
Share
2 Min Read
IMG 20210902 WA0066
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum buronan yang juga mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Saat dikonfirmasi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah mengajukan gugatan tersebut agar kasus Harun Masiku tidak dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.

“KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Boyamin menyebut selama kurun waktu tiga tahun lebih lamanya semenjak Harun ditetapkan tersangka oleh KPK, tidak ditemukan lagi adanya perkembangan yang signifikan terhadap penyelesaian kasus itu. Boyamin menduga adanya bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh KPK.

“Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan,” ujar Boyamin.

Dalam gugatannya itu, MAKI meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah di kasus Harun Masiku. MAKI juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun ke JPU untuk segera disidang in absentia.

“MAKI melakukan hal itu agar penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus korupsi mantan caleg PDI-P yang sudah menjadi tersangka KPK, Harun Masiku,” tutup Boyamin.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harun masiku, kpk, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 28d19aa0 8be6 4901 b8d6 7089ef19f661 Selamat Tinggal Gubuk Liar, Warga Tanami Sayur dan Buah-buahan di Gunung Antang sebagai Ketahanan Pangan
Next Article hasil timnas indonesia vs vietnam di piala asia 2023 menang 1 0 skuad garuda selangkah ke 16 besar sc8hQNjjMP Bungkam Vietnam 1-0, Rakyat Indonesia Berpesta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0128
Gaya hidupHeadline

Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Telkom
Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital
29 Apr 2026, 15:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?