Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Telisik Kasus SYL, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 4 ASN Kementan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Telisik Kasus SYL, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 4 ASN Kementan
Hukum

Telisik Kasus SYL, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 4 ASN Kementan

Farih
Farih Published 22 Jan 2024, 17:50
Share
1 Min Read
5bfacb66 1221 4a45 8855 55599d481a3e
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keempat saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi bertempat di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1).

Adapun keempat saksi itu adalah Edi Eko Sasmito (Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan), Dedy Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), Salam (Pegawai Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementan) dan Karina (Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian tahun 2001).

Keempat saksi itu diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasa para tersangka.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang di antaranya Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian), KS (Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian).

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn kementan, Kementan, kpk, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b7a46d51 dad2 4e2a a60b 8ccbb43ad997 Bang Jago Pede, Golkar Bakal Raup 3,1 Juta Suara di Jakarta Timur
Next Article IMG 20240121 200349 Cek disini Hasil Survei terbaru Charta Politika di Pilpres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?