Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Eddy Hiariej
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Eddy Hiariej
Headline

Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Eddy Hiariej

Farih
Farih Published 26 Jan 2024, 13:36
Share
1 Min Read
Screenshot 7
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Foto: Tangkap layar video Instagram @totalpolitik
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/1/2024).

Idrus sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

“Tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Idrus Marham (swasta), saksi tidak hadir,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Belum diketahui alasan bekas politisi Golkar tersebut absen dari pemeriksaan KPK. Namun, KPK memastikan penyidik akan mengkonfirmasi dan menjadwal ulang pemeriksaan. “Konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Eddy bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini lantaran mereka diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Sebagian uang tersebut telah diserahkan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang juga tersangka kepada Eddy Hiariej. Suap tersebut sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Kemudian, Rp1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp3 miliar lainnya setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eddy Hiariej, Idrus Marham, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 6 Jokowi Terima Kunjungan PM Xanana Gusmao di Istana Bogor
Next Article 513ffb24 cdd8 448b b9cb 1a08d2ed2f94 Pj Gubernur Sulsel: ASN Netral, Tidak Memihak dan Tidak Boleh Berkampanye

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?