Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Eddy Hiariej, KPK Masih Pikir-pikir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Jaksel Kabulkan Gugatan Eddy Hiariej, KPK Masih Pikir-pikir
Hukum

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Eddy Hiariej, KPK Masih Pikir-pikir

Iqbal
Iqbal Published 30 Jan 2024, 22:32
Share
2 Min Read
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Atas putusan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati putusan yang ditetapkan oleh pengadilan tersebut.

“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Kendati demikian, Ali menyatakan, KPK tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan guna dipelajari lebih lanjut.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

“KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” tambah diam

Sebab, menurutnya, pihaknya selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti dalam menetapkan tersangkaelah dipatuhi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edward Omar Sharif Hiariej, komisi pemberantasan korupsi, kpk, praperadilan, Wamenkumham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan bersikap profesional terhadap STY. Foto: PSSI Soal Nasib Shin Tae-yong, Erick Thohir: Saya Profesional
Next Article Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mendampingi Presiden Jokowi meresmikan 7 ruas jalan yang dilaksanakan melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) di DIY. Foto: PUPR Tingkatkan Konektivitas Masyarakat, Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Yogyakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?