IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masih terus berlanjut.
Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial HL selaku notaris pada Jumat (2/2/2024).
Hal itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip keterangannya, Sabtu (3/2/2024).
“Diperiksa satu orang saksi berinisial HL selaku notaris terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” kata Ketut.
Selain bertujuan memperkuat pembuktian, Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi HL juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Seperti diketahui dalam kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Dalam perannya, tersangka CB sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan tersangka IT yang juga mantan Anggota Komisi I DPR RI berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud.
“Dokumen (palsu) tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Ketut.
Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)