Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 147.520 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 147.520 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024
Nasional

147.520 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024

Farih
Farih Published 05 Feb 2024, 19:45
Share
2 Min Read
pexels haydan assoendawy 2895295
Ilustrasi haji. Foto: pexels
SHARE

IPOl.ID – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M, memasuki 27 hari kalender sejak dibuka kali pertama pada 10 Januari 2024.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat lebih 147 ribu jemaah sudah melunasi biaya haji.

“Sampai sore ini, tercatat ada 147.520 jemaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji,” sebut Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, Senin (5/2).

Mereka yang sudah melunasi, terdiri atas tiga kelompok. Pertama, 126.070 jemaah yang masuk dalam kuota berhak lunas tahun ini. Kedua, 2.768 jemaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia. Ketiga, 18.682 jemaah kuota cadangan.

Lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling banyak adalah Jawa Barat (24.801), Jawa Timur (22.161), Jawa Tengah (20.032), Banten (6.050), dan Sulawesi Selatan (4.203).

Sedang lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling sedikit adalah Bali (468), Papua Barat (404), Sulawesi Utara (381), NTT (355), dan Kalimantan Utara (301).

Anna menjelaskan, pelunasan tahun ini mensyaratkan istithaah Kesehatan. Artinya, jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas.

Jika hasil pemeriksaan adalah memenuhi kriteria istithaah kesehatan, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

“Siskohat mencatat ada 187.033 jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat isthitaah. Kami harap untuk segera melakukan proses pelunasan biaya haji,” sebut Anna.

“Pelunasan biaya haji tahap pertama rencananya dibuka hingga 12 Februari 2024,” pungkasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji, haji, haji 2024, kemenag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article trans jawa Contraflow Diberlakukan di Tol Transjawa saat Libur Imlek dan Isra Miraj, Ini Jadwal dan Lokasinya
Next Article pinjol Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X Usul Perbarui Struktur Anggaran Pendidikan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?