Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Terbitkan Juknis untuk Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PPKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejaksaan Terbitkan Juknis untuk Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PPKM
HeadlineIndex beritaNasional

Kejaksaan Terbitkan Juknis untuk Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PPKM

Iqbal
Iqbal Published 05 Jul 2021, 23:24
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 19 at 17.40.37 1
Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo (tengah) didampingi kuasa hukum, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kopitiam, Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (19/6). (Ist/ipol/yapen)
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan akan memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, Senin (5/7).
Juknis yang tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 itu ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia. “Surat petunjuk teknis (juknis) tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” kata Fadil Zumhana dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Fadil menjelaskan, juknis tersebut pada pokoknya mengatur proses penegakan hukum pelanggaran PPKM yang dilakukan melalui dua cara. “Yaitu melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” jelasnya.
Untuk itu, Fadil meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait. Dalam hal ini untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ditempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) PPKM yang tertangkap tangan.
Terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan, dapat langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang di tempat.
“Sidang ditempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya lagi.
Untuk merealisasikan hal itu, Fadil pun meminta Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, Kejaksaan, sidang di tempat pelanggat ppkm darurat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selain Kembali Cetak Rekor COVID-19, Hari Ini RI Juga Catat Kematian Tertinggi
Next Article Kejar Aset Asabri, Kejagung Cecar Lurah Kebayoran Lama dan Pengelola Apartemen

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Telkom
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
21 Apr 2026, 17:18
Headline
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
21 Apr 2026, 16:25
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?