Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejar Aset Asabri, Kejagung Cecar Lurah Kebayoran Lama dan Pengelola Apartemen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejar Aset Asabri, Kejagung Cecar Lurah Kebayoran Lama dan Pengelola Apartemen
HukumNasional

Kejar Aset Asabri, Kejagung Cecar Lurah Kebayoran Lama dan Pengelola Apartemen

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2021, 00:23
Share
1 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua saksi yang diperiksa yaitu Maryono, Lurah Kebayoran Lama dan H selalu pengelola apartemen The Pakubuwono View.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum. “Khususnya terkait penelusuran aset,” katanya di Jakarta, Senin (5/7).
Kendati demikian, mantan Wakajati Papua Barat itu belum memastikan aset yang ditelusuri melalui kedua saksi terkait dengan aset tersangka. Hanya bisa dipastikan penelusuran aset sebagai upaya pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp22,78 triliun dari korupsi tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya pernah menyatakan akan terus berupaya mengembalikan uang negara terkait kasus Asabri. Ini mengingat jumlah aset yang disita baru mencapai Rp13 triliun.
“Sekitar Rp13 triliun (aset disita), pasti akan terus kami buru,” tegas Burhanuddin.
Ditegaskan, perburuan aset tak hanya dilakukan saat kasus diproses tahap penyidikan. Melainkan juga saat kasus tersebut sudah memasuki tahap penuntutan.
“Karena sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang terjadi, bahkan setelah (perkara) putus pun kami pun masih punya kewenangan dan kewajiban untuk pengembalian ini,” tambah Burhanuddin. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset asabri, kasus asabri, kasus korupsi, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 19 at 17.40.37 1 Kejaksaan Terbitkan Juknis untuk Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PPKM
Next Article disway Safari Harmoko

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?