Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Musnahkan 42,6 Kilogram Narkotika dengan 11 Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Musnahkan 42,6 Kilogram Narkotika dengan 11 Tersangka
Headline

BNN Musnahkan 42,6 Kilogram Narkotika dengan 11 Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 22 Feb 2024, 20:53
Share
4 Min Read
Sekretaris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol Tantan Sulistyana dan jajaran memusnahkan barang bukti sabu di Markas BNN RI Jakarta, Kamis (22/2) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Sekretaris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol Tantan Sulistyana dan jajaran memusnahkan barang bukti sabu di Markas BNN RI Jakarta, Kamis (22/2) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 42,6 kilogram narkotika hasil ungkap kasus selama kurun bulan Januari hingga Februari 2024 dengan 11 tersangka diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Kini sejumlah barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan.

Sekretaris BNN, Irjen Pol Tantan Sulistyana menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan yang kedua di Tahun 2024, sebagai wujud transparansi BNN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf K, penyidik berhak memusnahkan barang bukti sitaan narkotika.

Pada Pasal 90 ayat (1), lanjutnya, penyidik BNN RI menyisihkan sebagian kecil barang bukti narkotika untuk digunakan sebagai sampel untuk dilakukan uji sampel.

“Barang bukti narkotika itu dari 2 laporan kasus narkotika yang masuk dengan melibatkan 11 tersangka dari tiga kasus, dua diantaranya terungkap, satu kasus di antaranya masih dalam pengembangan petugas,” kata Irjen Tantan pada awak media di Markas BNN RI Jakarta, Kamis (22/2) siang.

Baca Juga

IMG 20260703 WA0121
BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Thailand, 12 Pelaku Terlibat Ditangkap
Jaringan Rusia Gagal Selundupkan 7,8 Kg Hashish di Bangli
BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja

Dalam rincian narkotika itu, diantaranya sebanyak 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid atau serbuk yang bila dikonsumsi efeknya sama dengan penggunaan ganja.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, Irjen Pol Tantan Sulistyana, pemusnahan narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri dan Gubernur Pj Sulsel, Bahtiar B, menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahap 1 Tahun 2024 kepada 1.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog Batangase, yang terletak di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (22/2/2024). Foto: Ist Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Pangan kepada 1.000 KPM di Maros
Next Article PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen air minum Le Minerale menegaskan prdouknya aman dikonsumsi konsumen. Foto: ist Kecam Penyebar Hoax, PT Tirta Fresindo Jaya Tegaskan Le Minerale Aman Dikonsumsi

TERPOPULER

TERPOPULER
nn
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Berwirausaha

Headline
Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket DPRD
14 Jul 2026, 15:15
HeadlineOlahraga
Ganda Campuran Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Batal Main di Japan Open 2026
14 Jul 2026, 08:26
Politik
Jelang 5 Abad Jakarta, Kepulauan Seribu Diharapkan Jadi Ikon Ibu Kota
14 Jul 2026, 17:05
nofollow
Ojol Tewas Ditusuk Saat Tidur di Pangkalan Tangerang, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur
14 Jul 2026, 14:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?