Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menang Kabarkan KUA Akan Bisa Digunakan untuk Semua Agama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menang Kabarkan KUA Akan Bisa Digunakan untuk Semua Agama
HeadlineNasional

Menang Kabarkan KUA Akan Bisa Digunakan untuk Semua Agama

Timur
Timur Published 26 Feb 2024, 17:10
Share
1 Min Read
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: IG, @gusyaqut
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: IG, @gusyaqut
SHARE

IPOL.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kantor Urusan Agama (KUA), tidak hanya melayani umat Islam saja tetapi bisa melayani pernikahan semua agama.

“Kami sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan saat ini pencatatan pernikahan agama selain Islam ada di pencatatan sipil. Yaqut berharap nantinya setelah semua pencatatan pernikahan agama di KUA, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.

Baca Juga

Ilustrasi pernikahan. Foto: Freepik
Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFA
Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Bikin Yel-Yel Tepuk Sakinah, Tren Edukatif dari KUA

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama untuk untuk KUA,” terangnya. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kua, menag Yaqut, Menteri Agama Malaysia, Pencatatan Sipil, semua agama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemitraan dengan lembaga negara seperti MPR RI dinilai strategis. Foto: Dok Setjen MPR Rai MPR Gelar FKP Bersama MGMP PPKn Kota Depok, Siti Fauziah : MPR Perlu Masukan Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Next Article Pemilik bengkel 'Cibubur Jaya Motor' Herti, 66, syok usai kejadian longsor dialaminya, duit dan tasnya terseret aliran Kali Baru di Jalan Raya Bogor Km 27, No 4, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (26/2) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Tebing Longsor di Aliran Kali Baru, Tiga Ruko di Pasar Rebo Roboh

TERPOPULER

TERPOPULER
John Herdman. (Canada Soccer)
Olahraga

Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar

Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?