Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Pungli, 78 Pegawai KPK Laksanakan Putusan Etik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terbukti Pungli, 78 Pegawai KPK Laksanakan Putusan Etik
Headline

Terbukti Pungli, 78 Pegawai KPK Laksanakan Putusan Etik

Farih
Farih Published 26 Feb 2024, 20:50
Share
2 Min Read
ef744ecc 6398 41c2 8911 5a1f17ed7912
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa saat memimpin pelaksanaan putusan etik 78 oknum pegawai di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serempak menyampaikan permohonan maaf di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Permohonan maaf tersebut dibacakan langsung sebagai pelaksanaan hukuman etik terhadap mereka. Sebab mereka sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Adapun pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ucap salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

Dalam sambutannya, Cahya mengaku berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini. Dia menegaskan, perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucapnya.

Cahya berharap, pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Dia juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri,” ucapnya.

Adapun permohonan maaf ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: etik, kpk, pungli, pungli rutan kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 07272c9a 4a78 46f6 82c2 a8bdae3d80e9 Longsor di Desa Bonglo Bastem Utara, 4 Orang Meninggal Dunia
Next Article d8faea8a 70db 41f0 9d14 e8e006c9ce0b Jokowi Panggil Mendadak Pj Gubernur Bahtiar Besok, Bahas Pengembangan Megapolitan di Sulsel, Stadion dan Hinterland

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?