Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin
Hukum

Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin

Iqbal
Iqbal Published 27 Feb 2024, 17:20
Share
3 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan permohonan maaf secara serempak di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jaksel, Senin (26/2/2024) kemarin.

Permohonan maaf yang disampaikan mereka itu sebagai hukuman moral terhadap mereka yang baru saja dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Mereka sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena terlibat kasus pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

Namun permohonan maaf mereka yang sampaikan nyatanya bukan akhir dari sanksi yang diberikan oleh KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih akan memberikan dua sanksi lainnya yang belum dilaksanakan oleh para puluhan pegawainya itu.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Instagram @keretacepat_id
KPK Ungkap Alasan Status Penyelidikan Korupsi Whoosh Belum Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

“Sebagai pemahaman, yang KPK lakukan tindakan terhadap para pelaku pungli di rutan cabang KPK itu tiga hal, bukan hanya sanski moral saja. Saat ini satu, sudah selesai yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, kpk, pegawai KPK, suap penjara kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan beasiswa PIP bagi siswa madrasah akan segera cair. Foto: Kemenag Pemerataan Pendidikan Harus Menjadi Perhatian Serius
Next Article Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjalin kerja sama dalam MoU (Memorandum of Understanding) dengan Otorita Ibu Kota Canberra Australia (The National Capital Authority of The Commonwealth of Australia). Foto: Ist Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Otorita Canberra, Sepakati Komitmen Kerja Sama Pengembangan Ibu Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17
06 May 2026, 05:38
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?