Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin
Hukum

Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin

Iqbal
Iqbal Published 27 Feb 2024, 17:20
Share
3 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

Adapun sanksi disiplin terberat yang dijatuhkan oleh lembaga antirasuah bisa berupa pemecatan hingga diproses secara pidana. Terkait proses pidana, Ali mengatakan, KPK sudah bentuk tim penjatuhan hukuman disiplin kepada para oknum dimaksud, sanksi terberatnya adalah pemecatan.

Sedangkan sanksi terberat lainnya yang akan diberikan terhadap mereka adalah proses sanksi pidana. Saat ini proses pidana tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Saat ini sudah pada proses penyidikan yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10-an orang lebih dan terus dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 78 pegawai KPK telah menyampaikan permohonan maaf di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Instagram @keretacepat_id
KPK Ungkap Alasan Status Penyelidikan Korupsi Whoosh Belum Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Permohonan maaf tersebut dibacakan langsung sebagai pelaksanaan hukuman etik terhadap mereka. Sebab mereka sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Adapun pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, kpk, pegawai KPK, suap penjara kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan beasiswa PIP bagi siswa madrasah akan segera cair. Foto: Kemenag Pemerataan Pendidikan Harus Menjadi Perhatian Serius
Next Article Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjalin kerja sama dalam MoU (Memorandum of Understanding) dengan Otorita Ibu Kota Canberra Australia (The National Capital Authority of The Commonwealth of Australia). Foto: Ist Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Otorita Canberra, Sepakati Komitmen Kerja Sama Pengembangan Ibu Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17
06 May 2026, 05:38
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?