Adapun sanksi disiplin terberat yang dijatuhkan oleh lembaga antirasuah bisa berupa pemecatan hingga diproses secara pidana. Terkait proses pidana, Ali mengatakan, KPK sudah bentuk tim penjatuhan hukuman disiplin kepada para oknum dimaksud, sanksi terberatnya adalah pemecatan.
Sedangkan sanksi terberat lainnya yang akan diberikan terhadap mereka adalah proses sanksi pidana. Saat ini proses pidana tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Saat ini sudah pada proses penyidikan yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10-an orang lebih dan terus dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 78 pegawai KPK telah menyampaikan permohonan maaf di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Permohonan maaf tersebut dibacakan langsung sebagai pelaksanaan hukuman etik terhadap mereka. Sebab mereka sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Adapun pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
