IPOL.ID – Sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan permohonan maaf secara serempak di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jaksel, Senin (26/2/2024) kemarin.
Permohonan maaf yang disampaikan mereka itu sebagai hukuman moral terhadap mereka yang baru saja dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Mereka sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena terlibat kasus pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Namun permohonan maaf mereka yang sampaikan nyatanya bukan akhir dari sanksi yang diberikan oleh KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih akan memberikan dua sanksi lainnya yang belum dilaksanakan oleh para puluhan pegawainya itu.
“Sebagai pemahaman, yang KPK lakukan tindakan terhadap para pelaku pungli di rutan cabang KPK itu tiga hal, bukan hanya sanski moral saja. Saat ini satu, sudah selesai yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Adapun sanksi disiplin terberat yang dijatuhkan oleh lembaga antirasuah bisa berupa pemecatan hingga diproses secara pidana. Terkait proses pidana, Ali mengatakan, KPK sudah bentuk tim penjatuhan hukuman disiplin kepada para oknum dimaksud, sanksi terberatnya adalah pemecatan.
Sedangkan sanksi terberat lainnya yang akan diberikan terhadap mereka adalah proses sanksi pidana. Saat ini proses pidana tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Saat ini sudah pada proses penyidikan yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10-an orang lebih dan terus dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 78 pegawai KPK telah menyampaikan permohonan maaf di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Permohonan maaf tersebut dibacakan langsung sebagai pelaksanaan hukuman etik terhadap mereka. Sebab mereka sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Adapun pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ucap salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.(Yudha Krastawan)