Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Papua Tangkap Kontraktor Pasar Langgur di Bandara Pattimura
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Papua Tangkap Kontraktor Pasar Langgur di Bandara Pattimura
Hukum

Kejati Papua Tangkap Kontraktor Pasar Langgur di Bandara Pattimura

Farih
Farih Published 28 Feb 2024, 22:20
Share
2 Min Read
bf2ecd3c b0dc 43c0 9119 723b24dde318
Tersangka TB selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang saat ditangkap oleh penyidik Kejati Maluku, Rabu (28/2/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Maluku
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Ambon, tahun 2015-2018. Tersangka berinisial TB, selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang, TB. Dia ditangkap saat berada di Bandar Udara (Bandara) Pattimura, Kota Ambon, Rabu (28/2).

“Ketika itu, TB sedang melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura, Ambon sekitar pukul 12.30 WIT,” ungkap Kasipenkum Kejati Papua, Aizit P Latuconsina dalam keterangannya, Rabu (28/2).

“Namun, tim penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan saudara TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat,” sambungnya.

Adapun penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasi Penyidikan, Sofyan Saleh dan Kasi Penuntutan, Rozali Afifudin. Setelah menangkap TB, Sofyan dan Rozali beserta jajarannya langsung menyerahkan tersangka ke kantor Kejati Maluku, untuk selanjutnya diproses hukum.

“Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, TB langsung ditahan sebagai teraangka selama 20 hari di Rutan Klas IIA Ambon, terhitung sejak hari ini, 8 Februari 2024,” ungkap Aizit.

Diketahui sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan seorang tersangka dalam korupsi pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Tersangka berinisial TB, selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang.

Adapun penetapan tersangka TB dilakukan karena diduga telah mengkorupsi pekerjaan pembangunan proyek. Tak bekerja sendiri, TB telah melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas.

“Setelah ditetapkan tersangka, TB telah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak mengindahkan surat panggilan penyidik. Sehingga yang bersangkutan pun akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini,” pungkas Aizit.

Perlu diketahui, pembangunan Pasar Langgur dikerjakan selama empat tahun dengan anggaran yang berbeda-beda. Pada tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5
miliar.

“Dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka yakni sebesar Rp.2.582.762.109. 96,” pungkas Aizit. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejati Papua, Pasar Langgur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kemenag Kemenag Gandeng MUI dan Polres Blitar Tangani Video Viral Halalkan Tukar Pasangan
Next Article b7a226d2 6b6f 4d66 8717 09e748d30b24 Saksikan Langsung Rekonstruksi Pembunuhan Putranya, Angger Dimas: Kejam!

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?