Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Kerahkan Mobil Tahanan untuk Distribusikan Oksigen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Kerahkan Mobil Tahanan untuk Distribusikan Oksigen
HeadlineJakarta Raya

Kejati DKI Kerahkan Mobil Tahanan untuk Distribusikan Oksigen

Timur
Timur Published 07 Jul 2021, 18:00
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 07 at 3.21.49 PM 1
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Asri Agung usai melepas sejumlah mobil tahanan dan pengantar barang bukti untuk mendistribusikan oksigen bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. (Humas Kejati DKI)
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengerahkan mobil tahanan dan mobil pengantaran barang bukti untuk mendistribusikan oksigen bagi masyarakat yang terpapar virus corona atau Corona Virus Disease (Covid) 19.
“Bantuan armada tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan dari Kejati DKI untuk membantu mengurangi beban kerja Pemprov DKI dalam pelayanan kemanusiaan, yang salah satunya menyiapkan suplai dan distribusi oksigen,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Asri Agung di Jakarta Selatan, Rabu (7/7).
Hal itu juga sebagai wujud kolaborasi kinerja antara Kejati DKI dan Pemprov DKI, yang semata-mata untuk berpartisipasi aktif dalam aksi pelayanan kemanusiaan di masa PPKM Darurat.
Bahkan, bentuk dukungan Kejati DKI bukan kegiatan pendistrisibusian oksigen saja melainkan juga termasuk kegiatan pengawasan penjualan obat-obatan dan alat kesehatan serta pengamanan pelaksanaan vaksinasi massal.
“Seluruh kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI di masa PPKM Darurat ini tidak terlepas dari adanya himbauan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomo 132 tanggal 30 Juni 2021,” tambah Asri Agung. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantu pelayanan rumah sakit, Covid-19, distribusi oksigen, kejati dki jakarta, mobil tahanan, Pandemi, pemrov dki jakarta, PPKM Darurat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 07 at 3.36.47 PM 1 Kementerian PUPR Dorong Inovasi Metode Konstruksi pada PP Awards 2021
Next Article buronan 2 Begini Cerita Sulitnya RSUD Pasar Minggu Isi Ulang Tabung Oksigen Pasien COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?