Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alasan Lengkap Jaksa Tak Kasasi Kasus Jaksa Pinangki
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terungkap Alasan Lengkap Jaksa Tak Kasasi Kasus Jaksa Pinangki
HeadlineHukum

Terungkap Alasan Lengkap Jaksa Tak Kasasi Kasus Jaksa Pinangki

Timur
Timur Published 08 Jul 2021, 14:46
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkapkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
“Setelah mempelajari putusan, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).
Dalam ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248. Hal dimaksud guna mengetahui, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Dalam putusan PT tersebut, ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar dan tidak ada satu pun peraturan atau ketentuan yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya,” ujar Riono.
Pengadilan Tinggi DKI bahkan juga dianggap telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya. “Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum, dimana hal ini tentu saja tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI telah memberikan vonis empat tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, pada 14 Juni 2021. Vonis banding tersebut dinilai lebih ringan daripada vonis sebelumnya yang diberikan oleh pengadilan selama 10 tahun penjara. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banding jaksa Pinangki, jaksa pinangki, kasasi pengadilan tinggi, kejaksaan agung, kejari jakarta selatan, pinangki sirna malasari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anies baswedan Wahh, 103 Perusahaan Disegel Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta
Next Article pegadaian 1 Resmi Ketok Palu, Pegadaian Sambut Positif PP Holding Ultra Mikro

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?