Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hasil Pemilu Berpotensi Sengketa, KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hasil Pemilu Berpotensi Sengketa, KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan
Nasional

Hasil Pemilu Berpotensi Sengketa, KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan

Iqbal
Iqbal Published 10 Mar 2024, 19:01
Share
2 Min Read
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di salah satu acara.(Foto dok KPU RI)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di salah satu acara.(Foto dok KPU RI)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan tim hukum jika ada perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi, setiap hasil pemilu ditiap pesta demokrasi lima tahunan berpotensi untuk disengketakan.

“Karena yang namanya pemilu itu potensial untuk disengketakan maka KPU menyiapkan tim hukum untuk menjadi kuasa hukum dalam KPU dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Minggu (10/3/2024).

Meski begitu, jumlah tim dan tokoh tim itu belum dipersiapkan. KPU akan menunggu berapa banyak perkara yang teregister di MK terlebih dahulu. “Berapa tim dan kemudian siapa namanya belum kita putuskan. Baru kita bisa tentukan kalau kita sudah punya gambaran perkara yang diregister oleh MK,” ungkapnya.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

Hasyim menambahkan, permohonan perselisihan hasil sengketa pemilu terbatas selama 3 x 24 jam. Artinya keputusan KPU membacakan hasil pemilu menjadi acuannya. “Seperti pengalaman 2019, penetapannya sekitar jam 1 dini hari lebih, catatlah satu lebih 30. Maka begitu diketok palu, tanggal 20 Maret 2024 jam 01.30 dini hari, maka sejak saat itu jam yang ukurannya 3 x 24 jam di Mahkamah Konstitusi berjalan,” jelas dia lagi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, Mahkamah Konstitusi, mk, Sengketa Pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pengamatan hilal. Foto: PBNU PWNU DKI Tegaskan Hilal Belum Terlihat, Awal Ramadan Masih Menunggu
Next Article Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan, banyak pembelajaran yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas timnas senior di masa depan pada Piala Asia 2024. Foto: PSSI Bocoran Liga 1 Musim Depan: Wakil Seluruh Pulau, Erick Thohir: Liga Seluruh Indonesia!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?