Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Hari Ini Panggil Bos Pungli Rutan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Hari Ini Panggil Bos Pungli Rutan KPK
Hukum

KPK Hari Ini Panggil Bos Pungli Rutan KPK

Farih
Farih Published 13 Mar 2024, 11:53
Share
2 Min Read
d441b434 0da5 4c20 9cf4 a1e3753559c7
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hengki selaku ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022.

Hengki akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK, Rabu (13/3).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hengki,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Tak hanya Hengki, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi pada hari ini. Mereka ialah Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang); Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK); Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).

Lalu, Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK); Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018); serta Mahdi Aris dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungjapman, KPK telah menetapkan Hengki, mantan ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai tersangka.

Hengki yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di rumah tahanan KPK, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK.

”Hengki sudah tersangka. Dia sudah dipindah ke pemda (DKI Jakarta),” kata Johanis belum lama ini.

Johanis menyebut, Hengki merupakan aktor utama pungli di rumah tahanan KPK. Dalam menjalankan aksinya, Hengki menunjuk ”lurah” di rutan KPK untuk mengambil uang dari orang kepercayaan keluarga tahanan atau yang disebut sebagai koordinator tempat tinggal.

Johanis memastikan, KPK akan memproses bos pungli tersebut ke ranah pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” kata Johanis.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, pungli, Rutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ria Jadi BA KFC, Netizen Ngamuk Ingin Boikot Ria Ricis
Next Article 54d9f506 5111 4c00 9947 ad25ebf439b7 Telkom Dinobatkan sebagai BUMN Terbaik dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media pada BCOMSS 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?