Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Headline

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Pak We
Pak We Published 09 Jul 2021, 11:01
Share
2 Min Read
nia ramadhani
Nia Ramadhani (IG Nia Ramadhani)
SHARE

indoposonline.id– Polisi telah menetapkan pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sebagai tersangka atas penyalahgunaan sabu. Polisi menjerat mereka dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menyatakan, hasil tes urine Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani positif mengandung metamfetamin.
“Tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (8/7).
Penyalahgunaan zat adiktif ini berisiko membuat penggunanya mengalami psikosis jika penggunaan jangka panjang atau dosis tinggi.
Mereka yang kecanduan jenis narkotik sintesis seperti ini juga berisiko mengalami masalah kesehatan mental yang lebih serius, seperti depresi, gangguan kecemasan dan masalah memori.
Yusri mengatakan, kedua pasangan suami-istri selebritis ini mengaku baru menggunakan sabu sejak empat sampai lima bulan terakhir, akibat tekanan kerja yang tinggi.
Sebelum penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah mendapat informasi bahwa Nia menggunakan sabu di tempat tinggalnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tim itu kemudian melakukan pengintaian terhadap ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai sopir pada keluarga tersangka. Pada Rabu (7/7), pengintaian berlanjut dengan penangkapan terhadap ZN di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disusul penggeledahan di rumah Nia di Pondok Indah sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah penggeledahan terhadap tersangka didapati adanya satu klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan satu buah bong atau alat hisap sabu.
Yusri mengatakan satu klip sabu-sabu itu harganya sekitar Rp 1,5 juta. Tersangka ZN mengakui barang tersebut milik Nia.
“Kemudian dilakukan pendalaman, dan RA (Nia) mengakui juga suaminya saudara AAB (Ardi Bakrie) juga menghisap bersama, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama,” kata Yusri.
Tetapi polisi terus mendalami dan akan mengecek betul pengakuan tersebut, termasuk dari pemasok sabu-sabu yang sedang dilakukan pengejaran saat ini. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ardi bakrie, artis narkoba, nia ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Guna Penyelidikan Lebih Lanjut, Nia dan Ardi Digiring Polisi ke Sejumlah Lokasi Guna Penyelidikan Lebih Lanjut, Nia dan Ardi Digiring Polisi ke Sejumlah Lokasi
Next Article geng motor serang polisi Geger, Viral Video Geng Motor Serang Anggota Polsek Cilandak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?