Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saling Dilaporkan, Hubungan Tempo Vs Bahlil Memanas, Begini Kata Dewan Pers dan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Saling Dilaporkan, Hubungan Tempo Vs Bahlil Memanas, Begini Kata Dewan Pers dan KPK
HeadlineHukum

Saling Dilaporkan, Hubungan Tempo Vs Bahlil Memanas, Begini Kata Dewan Pers dan KPK

Timur
Timur Published 19 Mar 2024, 23:29
Share
4 Min Read
Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik yang sempat jadi polemik menyeret nama Menteri Bahlil. Foto: youtube tempodotco
Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik yang sempat jadi polemik menyeret nama Menteri Bahlil. Foto: youtube tempodotco
SHARE

IPOL.ID – LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke KPK. Laporan ini terkait dugaan korupsi izin tambang. Perlawanan dilakukan Bahlil. Ia melaporkan pihak yang mencatut namanya di laporan Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik, ke Bareskrim Mabes Polri, dalam kasus yang sama.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengapresiasi laporan JATAM. Ia mengatakan, laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengaduan yang berlaku.

“Ada komunikasi dan koordinasi terus-menerus untuk melengkapi data. Bila data tidak mencukupi atau kurang, kami pasti akan menghubungi JATAM,” ujar Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

Menurut Ali, komunikasi dan koordinasi terus-menerus antara pihak JATAM dan KPK dalam laporan dugaan korupsi ini sangat penting. Laporan yang masuk harus disertai dengan data awal yang memadai untuk memulai proses penyelidikan. Proses tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, setidaknya 30 hari kerja, yang melibatkan komunikasi intensif antara KPK dan pihak terlapor.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Ketika bukti yang ada tidak mencukupi, pihak pelapor akan diberi tahu secara transparan oleh KPK.

Koordinator JATAM Melky Nahar menyatakan, langkah JATAM melaporkan Menteri Bahlil ke KPK merupakan upaya untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap. “KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius,” kata Melky.

Sementara itu Bahlil Lahadalia bersama kuasa hukumnya, di waktu yang bersamaan juga membawa kasus ini ke polisi. “Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan-red),” katanya di Bareskrim Polri Jakarta.

Bahlil menekankan, ia bukan melaporkan Tempo ke polisi, tapi pihak-pihak yang disebut dalam laporan Tempo yang diduga mencatut nama dirinya. Menurut dia, terkait pemberitaan Tempo sudah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers.

Rekomendasi Dewan Pers

Pada bagian lain, Dewan Pers merekomendasikan Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Dikutip dalam situsnya, Dewan Pers memberi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 7/PPR-DP/III/2024 tentang Pengaduan Bahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo.

Di situ Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Tempo sudah menjalankan kode etik dan kaidah jurnalistik. Selain itu Tempo wajib menayangkan hak jawab dari Menteri Bahlil. Dewan Pers di pihak lain meminta Bahlil terbuka, transparan dan mudah diwawancara media, agar masyarakat bisa terpenuhi hak atas informasinya.

“Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk meminta maaf kepada Bahlil  Lahadalia dan wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat resminya.

“Teradu (Tempo) wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu  (Bahlil) tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” jelas surat tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Dewan Pers menerima aduan pihak Bahlil tanggal 5 Maret 2024  soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang” yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Tidak cukup sampai disitu, Bahlil selaku pihak pengadu juga mengadukan Podcast “Bocor Alus” milik Tempo karena membahas soal berita serupa yakni “Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia” yang dianggap menayangkan berita tidak benar.

Atas aduan tersebut, Dewan Pers menggelar klarifikasi yang dihadiri oleh ke dua pihak yakni Bahlil yang diwakili Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa dan pihak Tempo. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bahlil Lahadalia, Bahlil Vs Tempo, Bocor Alus Tempo, Dewan Pers, IUP Tambang Nikel, Jatam, kpk, mabes polri, Majalah Tempo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 00be9be4 a540 4047 a877 27e39c3a9e29 Antusiasme Jemaah dari Luar Pasar Rebo Tunaikan Salat di Masjid Tjia Kang Ho
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum Terkait Kasus Importasi Gula, Kejagung Cecar 2 Manager Marketing Adi Karya Gemilang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?