Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kantongi Kerugian Negara Terkait Korupsi di PLN, Jumlahnya Fantastis?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kantongi Kerugian Negara Terkait Korupsi di PLN, Jumlahnya Fantastis?
Hukum

KPK Kantongi Kerugian Negara Terkait Korupsi di PLN, Jumlahnya Fantastis?

Farih
Farih Published 21 Mar 2024, 20:41
Share
1 Min Read
912bbe6e a577 4fa6 87f8 e015c4ceacd4
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. KPK menyebut, kerugian negara terkait kasus korupsi tersebut mencapai puluhan miliar.

“(Sekitar) Rp 70 miliaran,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Adapun, kata dia, kerugian negara itu timbul dari nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.

Pekerjaan itu disebut dengan istilah retrofit system sootblowing. Para pelaku diduga merekayasa nilai anggaran hingga pemenang lelang Adapun nilai proyek pekerjaan itu mencapai Rp 70 miliar.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.

Meski sudah menetapkan sejumlah tersangka, namun lembaga antirasuah baru akan mengumumkan identitas mereka setelah penyidikan dianggap rampung.

Meski begitu, diketahui, KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang ke luar negeri, baik dari pihak PT PLN maupun swasta.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi, kpk, PLN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 544c360c 7a0a 4b06 9e32 7d00817fb903 Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Raih CNN Indonesia Awards Kategori Excellence Governance Leadership
Next Article Anggota Komisi II DPR RI Ongki Hasibuan rapat di Kantor BPN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Ra20240321164047 Komisi II ke BPN: Basmi Mafia Tanah Mulai dari Internal Dulu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260422 WA0280
Hukum

Sinergitas BPA Kejagung dengan Himbara, Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Lelang

Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 23 April 2026
23 Apr 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?