Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SPDP Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Diterima, Kajati DKI: Baru Juga Kemarin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SPDP Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Diterima, Kajati DKI: Baru Juga Kemarin
HeadlineJabodetabek

SPDP Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Diterima, Kajati DKI: Baru Juga Kemarin

Pak We
Pak We Published 10 Jul 2021, 23:06
Share
2 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Asri Agung
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Asri Agung saat menyambangi RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, Sabtu (10/7). Foto: Yudha/IPOL.
SHARE

indoposonline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Asri Agung mengakui pihaknya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
“Saya belum mendapatkan laporannya, apakah sudah diterima (SPDP). Tapi kan baru kemarin itu,” kata Asri saat dikonfirmasi dikawasan Jakarta Timur, Sabtu (10/7).
Sekadar informasi, SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Setelah SPDP diterima, kemudian beberapa Jaksa Peneliti akan ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Terkait kasus ini, Asri menjelaskan, SPDP nantinya akan diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. “Jadi silahkan cek dengan Kejati Jakarta Pusat. Karena kan itu di Kejati Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengakui, pihaknya belum menerima SPDP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. “Belum (Terima SPDP),” singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/7).
Berdasarkan mekanisme Pasal 109 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP diterima jaksa penuntut umum selambat-lambatnya selama tujuh hari.
Sementara penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilakukan aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu (7/7).
Penyidik menangkap keduanya beserta sopir mereka berinisial ZN yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu klip sabu dan bong atau alat isap. Untuk saat ini penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ardi bakrie, artis narkoba, bia ramadhani, kajati dki, Kejati DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article zainudin amali Final EURO 2020, Menpora Amali Jagokan Inggris
Next Article disway foto 7 OK Sulit Ok

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ekonomi
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Predikat ‘Best of the Best’ di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
11 May 2026, 22:10
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?