Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
Ekonomi

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Farih
Farih Published 27 Mar 2024, 17:28
Share
3 Min Read
6146b320 f641 4d6a b50f a629b4813a0f
Sejumlah Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Rabu (27/3). PB KAMI mendesak Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin perusahaan pembuat oli palsu yang bisa merugikan konsumen. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Sejumlah Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) bersama aktivis lainnya melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Rabu (27/3).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, Ketua Umum (Ketum) PB KAMI, Sultoni menyampaikan, pihaknya merasa prihatin karena masih adanya dugaan praktik produksi pelumas / oli palsu dengan merek dagang terkenal.

Sejatinya oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.

Sehingga dia mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik-pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.

“Kami meminta kepada pihak Kementerian Perdagangan untuk terjun sampai ke akar-akarnya, kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi kami minta itu berkelanjutan, menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, kemarin disidak itu bukan kelas kakap-nya,” kata Sultoni pada awak media di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Rabu (27/3).

Sultoni menduga PT NDK yang dimiliki saudara Yosep diduga kuat melakukan kegiatan pemalsuan oli dan spare part dengan kemasan Honda (AHM). Menurut informasi dari masyarakat bahwa lokasi gudang pembuatan oli palsu dan spare part palsu bermerek Honda di Pergudangan Sentral Kosambi, Blog G, No. 5, Tangerang Kota dan diduga di lokasi itu terdapat kurang lebih 6 gudang.

Adanya dugaan praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.

Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai Undang-Undang (UU), produksi oli palsu tersebut melanggar UU konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Yang saya mau pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kementerian Perdagangan tidak melakukan pengawasan lebih lanjut, seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, lalu apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait,” ujar Sultoni.

Selain itu, sesuai dengan tupoksi dari Direktorat Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sesuai UU No. 8 Tahun 1999 hanyalah terkait masalah standar dan mutu.

Sultoni menilai, peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Tindak lanjut pengamanan tersebut, sambungnya, kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan berlaku.

“Kami hanya ingin mengingatkan pihak-pihak terkait agar berkelanjutan dalam menindak dan lebih fokus lagi untuk menangani permasalahan oli palsu ini, sehingga terciptanya ketertiban dalam berusaha dan juga masyarakat tidak dirugikan lagi ke depannya,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian perdagangan, oli palsu, PB KAMI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 8bceec5cd3e4f764ea0901d8ce4ec66f1 OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia Triwulanan IV-2023
Next Article whatsapp image 2024 03 26 at 20 25 53 x600 Debut Manis Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Bersama Skuad Garuda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?