Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yuk, Simak Syarat Wajib yang Harus Dibawa Saat Masyarakat Keluar Rumah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yuk, Simak Syarat Wajib yang Harus Dibawa Saat Masyarakat Keluar Rumah
HeadlineJabodetabek

Yuk, Simak Syarat Wajib yang Harus Dibawa Saat Masyarakat Keluar Rumah

Timur
Timur Published 12 Jul 2021, 20:14
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 12 at 20.13.03 1
Syarat bertransportasi umum pada saat PPKM darurat (ipol.id/Iqbal)
SHARE

indoposonline.id – Bagi masyarakat yang ingin keluar rumah dengan berkendara maupun menggunakan transportasi seperti Transjakarta, MRT maupun kendaraan lainnya. Untuk itu, wajib mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Berdasarkan keluarnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 282 Tahun 2021. Maka pelayanan sektor Transportasi melakukan penyesuaian mulai hari ini Senin tanggal 12 – 20 Juli 2021.
Aturan ini pun wajib ditaati oleh masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/penting. Sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.
Tak lupa Dishub DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan 5M, dengan disiplin yang tinggi, memakai masker yang benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Bertautan dengan dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 282 Tahun 2021 tersebut, mulai hari ini Senin (12/7) MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal.
Oleh karena itu, pengguna MRT wajib membawa dan menunjukkan salah satu dokumen perjalanan sebagai berikut :
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
3. Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani basah/elektronik dari minimal pejabat eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
Selain itu, pihak MRT Jakarta mengajak untuk mematuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas di luar rumah.
Demikian halnya PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. PT Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasi layanan yang efektif diberlakukan mulai Senin (12/7) ini.
Dalam kebijakan tersebut, mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta. Adapun seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi di Jakarta, Senin (12/7).
Prasetia menambahkan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan. Sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Guna menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan juga diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.
Selanjutnya, untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan. Disamping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” ujar Prasetia.
Menurut Prasetia, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Kendati begitu, Transjakarta selalu siap melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: busway, commuter, commuter line, Covid-19, Krl, Pandemi, PPKM Darurat, SRTP, surat kerja, transjakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kf 1 Kimia Farma Tunda Vaksin Berbayar, Menkes: Itu Baru Sekadar Opsi
Next Article d67eec64 bd2e 4ba5 9096 bd9379edf1c1 1 Rapat Terbatas Evaluasi Penanganan Covid-19, Kementerian PUPR Percepat Penyelesaian Tiga RS Darurat di DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?