Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Golkar se-Kaltim Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Golkar se-Kaltim Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?
Politik

Golkar se-Kaltim Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Farih
Farih Published 15 Apr 2024, 17:38
Share
4 Min Read
8dca1297 6247 483b b6e7 0fe9cb05c027
Sekretaris Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – DPD Partai Golkar Kaltim memberikan surat instruksi kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota Se Kalimantan Timur untuk melakukan rekrutmen atau penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota Se Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Sekretaris Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin yang akrab di sapa dengan Ayub ini, batas akhir rekrutmen atau penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah ini sekitar tanggal 22 April 2024, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga kami mengundang kepada politikus, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat yang berkeinginan menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah silahkan mendaftar, mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya, khusus untuk pemilihan gubernur, Golkar Kaltim hanya membuka rekrutmen atau penjaringan bagi calon wakil gubernur karena Calon Gubernurnya sudah final sesuai dengan Rapimda Golkar Kaltim tahun 2022 yakni Bapak H Rudy Mas’ud yang juga sebagai Ketua Golkar Kaltim dan anggota DPR RI..

“Sedangkan untuk rekrutmen atau penjaringan bagi calon walikota/wakil walikota dan calon bupati/wakil bupati juga di buka di DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota Se Kaltim, jadi yang berminat maju sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah menggunakan perahu besar Partai Golkar silahkan mendaftarkan dirinya di panitia rekrutmen atau penjaringan yang di bentuk oleh Golkar Kabkota di daerahnya masing-masing,” jelas Ayub yang juga calon Bupati di Kabupaten Kutai Kartenagara ini, Senin (15/4).

Ditanya tentang bagaimana untuk nama-nama yang sudah mendapatkan surat penugasan sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wali kota, Ketua Kosgoro Kaltim ini menjelaskan, bahwa surat penugasan sebagai bakal calon bupati atau walikota memiliki nilai prioritas tersendiri bagi nama-nama tersebut, namun tidak ada salahnya untuk memberikan kesempatan kepada para politikus, tokoh-tokoh masyarakat, cendikiawan maupun para pengusaha untuk mendaftarkan dirinya berjuang bersama Partai Golkar di Pilkada tahun 2024 ini.

“Toh semuannya nanti akan kita survei untuk mendapatkan data yang objektif, soalnya kita harus mencalonkan orang yang wajib menang bukan untuk main-main,” katanya.

“Berdasarkan Surat Instruksi DPD Partai Golkar Kaltim, mulai besok (16 April 2024) tahapan rekrutmen atau penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disetiap Kabupaten dan Kota dari Partai Golkar akan di buka pendaftarannya dan ditutup sampai tanggal 22 April 2024, batas akhir ini tentatif melihat situasional politik yang ada di daerah,” terang Ayub.

Persyaratan bagi yang ingin mendaftar sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Partai Golkar Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golkar, terdapat persyaratan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan persyaratan khusus antara lain Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT), memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai, Memiliki kemampuan menggalang dukungan dan pembiayaan dalam proses PILKADA, Bersedia menandatangani surat perjanjian dalam rangka melaksanakan visi, misi dan platform perjuangan Partai Golkar dalam Pilkada. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Kepala Daerah, golkar, Golkar Kaltim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ea3a540e a2be 4a17 be24 dc72cd4afe75 Panas, PWMOI Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah UKW PWI Pusat Rp2,9 Miliar, Muncul Desakan KLB PWI
Next Article img 20240409 wa0005 x600 Daftar Skuad Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?