Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi di Jakarta, Sabtu 20 April 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi di Jakarta, Sabtu 20 April 2024
Jakarta Raya

Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi di Jakarta, Sabtu 20 April 2024

Yudha
Yudha Published 20 Apr 2024, 09:00
Share
2 Min Read
IMG 20210203 082739
Layanan SIM Keliling ada di lima titik di DKI Jakarta. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, terdapat lima lokasi yang melayani SIM Keliling di Jakarta, di antaranya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Mobil SIM Keliling Mangkal di Kota Depok Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ditlantas, Korlantas Polri, perpanjangan sim, polda metro jaya, SIM keliling
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan/Kecamatan Mampang Prapatan membersihkan sisa-sisa puing dan sampah di lokasi kebakaran Toko Saudara Frame di Jalan Mampang Prapatan Raya, No. 31-32, Jakarta Selatan, Jumat (19/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Seluruh Jenazah Korban Kebakaran Toko Figura Mampang Teridentifikasi
Next Article Sejumlah pelaku usaha kue kering dan berbagai macam snack dari Desa Wage, Aloha, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Dok BRI BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang dan Penuhi Permintaan Saat Lebaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?