Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pilkada Jakarta, KPUD Butuh 801 Orang untuk Posisi PPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Pilkada Jakarta, KPUD Butuh 801 Orang untuk Posisi PPS
Politik

Pilkada Jakarta, KPUD Butuh 801 Orang untuk Posisi PPS

Farih
Farih Published 03 May 2024, 19:05
Share
2 Min Read
pps
Ilustrasi petugas PPS. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Menghadapi Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan butuh sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024.

Karenanya, KPUD pun mengajak partisipasi masyarakat untuk pro aktif mensukseskan Pilkada 2024.

“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS yang seleksinya terbuka bagi penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat,” ujar Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari kepada wartawan, Jumat (3/5).

Dikatakannya, syarat menjadi PPS minimal memiliki ijazah SMA , berusia 17 tahun dan warga negara indonesia.

Syarat lainya, sambung Astri surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana. Selanjutnya memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

“Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” paparnya.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, Astri menginformasikan bisa mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem daring (online) berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota,” kata Astri.

Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPU DKI Jakarta, pilkada jakarta, pps
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2549324b 3a10 4cb0 9d46 b42a488c0ec8 Pj Sekda Sulsel Pastikan Pemenuhan Pangan dan Air Bersih bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor
Next Article PTF Jagakarsa sukses meraih gelar juara pada kejuaraan perdana futsal wanita bertajuk Srikandi Cup 2024 yang berlangsung di lapangan futsal kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Jumat (3/5). Foto/ipol PTF Jagakarsa Rajai Turnamen Futsal Wanita Srikandi Cup 2024 di Kemenpora

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Headline
DPR Filipina Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte
12 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?