Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Tanah di Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenag Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Tanah di Jaksel
Nasional

Kemenag Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Tanah di Jaksel

Farih
Farih Published 04 May 2024, 15:30
Share
2 Min Read
1714705889
Kepala Biro HKLN Kemenag Ahmad Bahiej sedang memberi keterangan pers. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mengambil langkah hukum karena dihalangi saat akan memasang patok penentuan batas atas tanah di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Kemenag pada Kamis (2/5) semestinya memasang patok penentuan batas atas tanah hak pakai seluas 9.360 meter persegi itu, namun batal lantaran dihalangi PT Lingkar Jaya yang sebelumnya menggunakan tanah tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (Karo HKLN) Sekretariat Jenderal Kemenag Ahmad Bahiej menuturkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mengambil alih tanah tersebut.

“Semestinya kita memasang tanda penentuan batas tanah. Namun ternyata bisa disaksikan bahwa kami mendapat halangan dari pihak keamanan PT Lingkar Jaya. Untuk itu, kami akan menempuh langkah hukum,” jelas Bahiej, dikutip Sabtu (4/5).

Dia menjelaskan, Kemenag telah memiliki hak pakai tanah tersebut sejak tahun 1965.

“Sejak tahun 1965, tanah seluas 9.360 meter persegi ini berstatus hak pakai pemerintah cq Kementerian Agama,” sebut Bahiej.

Kemudian, PT Lingkar Jaya menggunakan tanah tersebut dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Namun, sertifikat tersebut hanya sampai 2018. Maka secara legal, tanah tersebut kembali menjadi tanah pemerintah. Ini tanah negara,” jelas Bahiej.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak Kemenag telah bertemu dengan PT Lingkar Jaya, perwakilan Kementerian ATR BPN, serta Jaksa Pengacara Negara pada 1 April 2024.

“Kesepakatannya, pada hari ini (Kamis, red), akan dilakukan penentuan batas tanah. Untuk selanjutnya dari Kementerian ATR BPN melakukan proses-proses lebih lanjut agar hak miliknya dapat diproses,” ujarnya.

“Hari ini pun kita sudah undang semuanya, tetapi tidak hadir. Ini bukti bahwa musyawarah yang dilakukan pada 1 April tidak dijalankan oleh pihak-pihak di luar Kemenag. Kita sudah undang semuanya, tapi ternyata hari ini tidak hadir bahkan kami mendapatkan perlawanan. Kami akan tempuh upaya hukum,” tandasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jalur hukum, kemenag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Meninjau-Kondisi-Terkini-di-Desa-Cimpu-dan-Cimpu-Utara Banjir Luwu, Pj Gubernur Pastikan Evakuasi dan Distribusi Bantuan di Wilayah Terisolir
Next Article ugm 1 Kisah Heni Ardianto, Anak Keluarga Korban Tsunami Palu Lulus S2 Cumlaude di UGM

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?