Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Robin, KPK Perpanjang Penahanan Maskur Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setelah Robin, KPK Perpanjang Penahanan Maskur Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai
HeadlineNasional

Setelah Robin, KPK Perpanjang Penahanan Maskur Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Pak We
Pak We Published 17 Jul 2021, 11:58
Share
3 Min Read
Ipi Maryati Kuding
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap yang menjerat mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Setelah Stepanus Robin Patujju, lembaga antirasuah kini juga memperpanjang masa penahanan pengacara Maskur Husain. Sama halnya, Stepanus, Maskur yang juga diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021 hinga 20 Agustus 2021.
“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Perpanjangan masa penahanan tersangka ini, dijelaskannya, setelah penyidik mengantongi penetapan kedua dari PN Tipikor Jakarta Pusat. “Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan kedua dari PN Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Ipi.
Sebelumnya, KPK juga memperpanjang masa penahanan Stepanus Robin Patujju yang juga tersangka terkait kasus dugaan suap tersebut. Mantan penyidik KPK itu ditahan selama 30 hari terhitung sejak 22 Juli 2021 hingga Agustus 2021.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain.
Diduga Robin dan Maskur pernah sepakat berkomitmen dengan M Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Hanya saja, Syahrial harus menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara Robin dan Maskur.
Namun dari total uang yang disepakati, Syahrial baru mengirim sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut diterima oleh penyidik Robin.
Pemberian uang itu bertujuan untuk menghentikan kasus yang dialami M Syahrial terkait korupsi yang tengah diusut KPK.
Atas perbuatannya itu, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Suap wali kota tanjung balai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Piala Liga Champions Final Liga Champions 2023 Digelar di Istanbul, Muenchen Digeser ke 2025
Next Article vaksinasi diamondland Dukung Pemerintah, Diamondland Group Gelar Vaksinasi Untuk Karyawan dan Warga Sekitar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?