Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Langgar Jam Operasional, LPM Benda Warning Truk Tanah Melalui Spanduk
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Langgar Jam Operasional, LPM Benda Warning Truk Tanah Melalui Spanduk
JabodetabekNews

Langgar Jam Operasional, LPM Benda Warning Truk Tanah Melalui Spanduk

Timur
Timur Published 17 Jul 2021, 16:30
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 17 at 16.06.50 1
Kondisi jalan di Kec. Benda Tangerang rusak dikarenakan lintasan truk tanah. (Mul/ipol.id)
SHARE

indoposonline.id – Maraknya truk tanah yang membawa tanah untuk kegiatan pembangunan pihak swasta mendapat kecaman keras oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Benda karena telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang no 30 tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk tanah.
Ketua LPM Kecamatan Benda Rahmat Firdaus  mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan kondisi truk tanah yang saat ini melintas di wilayah Kecamatan Benda selama 1×24 jam yang jelas sudah melanggar Perwal.
“Untuk hari ini kami sudah pasangi spanduk di beberapa titik di Kecamatan Benda, yang bertujuan agar memberikan edukasi kepada operator truk tanah dan warga, karena untuk jam operasional sudah diatur oleh peraturan walikota, yang bertujuan supaya kondisi jalan menjadi tertib dan nyaman,”katanya, Sabtu (17/7/2021).
Dirinya juga mengatakan, dengan beroperasinya truk tanah selama 24 jam menjadikan lingkungan di wilayah Kecamatan Benda menjadi banyak polusi, yang bisa mengakibatkan terganggunya penyakit pernapasan, belum lagi dengan armada truk tanah yang parkir disembarang tempat, sehingga berpotensi

WhatsApp Image 2021 07 17 at 16.06.01
Kondisi jalan di Benda Tangerang rusak gara-gara lintasan truk tanah. (Mulyadi/ipol.id)

kecelakaan bagi pengguna jalan yang juga melanggar Perda Provinsi Banten no 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Bukan hanya itu, truk tanah tersebut menjadikan infrastruktur jalan menjadi hancur dan terlihat jelas kehancurannya di jalan yang dilalui truk tanah tersebut,”ujarnya.Menurutnya, Kalau jalan sudah hancur begini apa mungkin pihak operator truk akan membangunnya, tentunya hal ini yang akan diberatkan adalah APBD Kota Tangerang yang akan menganggarkannya.
“Kami berharap pihak operator truk tanah bisa koperatif dalam menjalankan jam operasionalnya sesuai dengan perwal yang berlaku, supaya wilayah dan investor sama-sama merasa nyaman,”pungkasnya. (Mul)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ganggu masyarakat, kecamatan benda, peraturan wilayah, perwil, tangerang, transportasi, tru tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b95b3ff0341e3b4f9f1b2de28a3a8854 754x 1 Akhirnya Boaz Solossa Berlabuh ke Borneo FC
Next Article 65 Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara, Jaksa Diragukan Bakal Ajukan Banding

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Ekonomi
Lepas Ekspor Produk Kelapa, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah di Sumatera Selatan
21 Apr 2026, 16:08
Telkom
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
21 Apr 2026, 17:18
Headline
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
21 Apr 2026, 16:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?